Rumah Data Ku Kampung KB Sendangsari Menerima Kunjungan Monev
Sendangsari — Rumah Dataku (RDK) Kampung KB Sendangsari menerima kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada Kamis (13/11). Kegiatan berlangsung di Rumah Dataku Kampung KB Sendangsari dan dihadiri oleh Lurah Sendangsari, Suhardi; Kamituwa Sendangsari; Dukuh Kroco selaku Ketua Rumah Dataku; serta enam orang pengurus RDK.
Perwakilan Kemendukbangga DIY, Ibu Ita, menjelaskan bahwa monev ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatan Rumah Dataku. Menurutnya, RDK tidak hanya dibentuk sebagai wadah pengumpulan data, namun harus digunakan secara aktif untuk mendukung berbagai kebutuhan, salah satunya dalam proses perencanaan pembangunan kalurahan.
“Data adalah komponen penting dalam pembangunan dan pelaksanaan program di tingkat kalurahan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Lurah Sendangsari, Suhardi, menegaskan komitmen pemerintah kalurahan untuk menjadikan data sebagai dasar dalam setiap perencanaan pembangunan dan program-program desa. Ia menyebutkan bahwa Sendangsari terus berupaya memperkuat tata kelola data demi menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua RDK Sendangsari, Slamet Supriyono, memaparkan bahwa data dari RDK sudah dimanfaatkan dalam sejumlah program kalurahan, termasuk program jambanisasi. Ia juga menyampaikan bahwa RDK telah terintegrasi dengan beberapa program desa lainnya, seperti Desa Mendata, Kampung Iklim, dan Desa Cantik. Integrasi ini memperkuat kelengkapan data dan mendukung perumusan program yang lebih komprehensif.
Kamituwa Sendangsari menambahkan bahwa program Desa Mendata telah menjadi salah satu sumber data penting bagi berbagai program kalurahan. Dalam program tersebut, banyak informasi penting diperoleh dari masyarakat, seperti tingkat kesejahteraan dan kondisi tempat tinggal.
Melalui kegiatan monev ini, diharapkan Rumah Dataku Sendangsari dapat meningkat statusnya menjadi RDK Paripurna Aktif, mengingat telah terjalin kolaborasi dengan berbagai sektor. Untuk mencapai status tersebut, RDK harus memiliki data lengkap mengenai kelahiran, kematian ibu dan anak, perpindahan penduduk, serta pernikahan usia dini. Selain itu, RDK Paripurna Aktif diwajibkan melakukan pelaporan rutin setiap semester atau setiap tahun.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin