Program PTSL di Kalurahan Sendangsari Masuki Tahap Pendataan dan Validasi
Sendangsari - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo terus menunjukkan progres positif. Hingga saat ini, program tersebut telah memasuki tahap pendataan dan penginputan data bidang tanah milik warga.
Program PTSL yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh dalam satu wilayah desa. Di Kabupaten Kulon Progo, pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat. Data yuridis dan data fisik tanah yang telah terkumpul kini tengah dalam proses penginputan ke dalam sistem untuk selanjutnya diverifikasi.
“Sejumlah berkas warga sudah masuk tahap sidang validasi. Dalam sidang tersebut dilakukan pencocokan dan penelitian kelengkapan berkas sebelum diajukan ke tahap berikutnya,” ujar salah satu perwakilan panitia.
Selain itu, beberapa berkas yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat juga telah diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses lebih lanjut. Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah penting sebelum penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Sebanyak 60 orang tercatat sebagai peserta dalam program PTSL tahun ini. Dalam pelaksanaannya, setiap peserta hanya dikenakan biaya perbidang kurang lebih di bawah Rp400.000, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku. Biaya tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan administrasi, materai, serta operasional kegiatan lainnya.
Pemerintah Desa Sendangsari berharap masyarakat yang belum melengkapi persyaratan segera berkoordinasi dengan panitia agar seluruh bidang tanah di wilayah desa dapat terdaftar secara lengkap. Dengan demikian, tujuan PTSL untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.
Program PTSL di Desa Sendangsari ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga seluruh proses mulai dari pendataan, validasi, hingga penerbitan sertipikat dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.(adl)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin