Sahkan Pengurus Baru Periode 2026–2031, Kalurahan Sendangsari Serahkan SK RT dan RW

19 Juni 2026
RAFIK ANGGAYU MUCHTI
Dibaca 2 Kali

SENDANGSARI – Pemerintah Kalurahan Sendangsari resmi mengukuhkan kepengurusan RT dan RW yang baru untuk masa bakti periode 2026–2031. Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) ini berlangsung khidmat di Aula Kalurahan Sendangsari pada Kamis malam (18/6/2026) mulai pukul 19.30 WIB.

Acara ini dihadiri oleh 47 Ketua RT, 24 Ketua RW, Lurah Sendangsari, Jagabaya Sendangsari, 10 Dukuh, serta staf Jagabaya. Prosesi penyerahan SK diawali dengan pembacaan keputusan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis yang diwakili oleh satu orang RT dan satu orang RW dari setiap padukuhan.

Setelah prosesi penyerahan SK selesai, acara dilanjutkan dengan koordinasi kelembagaan. Dalam sambutannya, Lurah Sendangsari, Bapak Suhardi, S.E., memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Ketua RT dan RW terpilih. Beliau menegaskan bahwa RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga.

"Kami atas nama pemerintah kalurahan memohon maaf karena saat ini belum bisa memberikan apresiasi berupa insentif yang layak. Selama ini anggaran kita hanya mampu memberikan insentif satu tahun sekali, yaitu menjelang Hari Raya Idulfitri," ujar Bapak Suhardi jujur dan penuh empati.

Suasana pertemuan menjadi semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab. Para pengurus RT dan RW memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan aspirasi serta masukan demi kemajuan Sendangsari.

   Bapak Suwandi (Ketua RW 08 Padukuhan Klegen) menanyakan perihal insentif serta memberikan masukan terkait redaksi surat pengantar RT.

   Menanggapi hal tersebut, Bapak Jumono selaku Jagabaya Sendangsari menjelaskan bahwa meskipun insentif tercantum di SK, keterbatasan dan efisiensi anggaran kalurahan membuat nominalnya belum bisa maksimal. Terkait surat pengantar, perwakilan Dukuh Sendangsari (Dukuh Paingan) menjelaskan bahwa redaksi tersebut dirumuskan oleh para dukuh dengan persetujuan Carik dan Lurah, dan ke depan akan segera dievaluasi bersama.

   Pertanyaan unik datang dari Bapak Suparjo (Ketua RT 01 Serang) yang berstatus duda karena sang istri telah tiada. Beliau menanyakan apakah ketua RT wajib memiliki "Ibu RT" untuk mengurus kegiatan kewanitaan, sekaligus mengusulkan pengadaan cap RT yang baru.

   Bapak Lurah menjelaskan bahwa untuk urusan PKK atau kegiatan ibu-ibu, tugas tersebut bisa didelegasikan kepada warga yang dinilai mampu mengoordinasi. Menariknya, Bapak Lurah sempat melontarkan candaan segar yang mencairkan suasana. "Kalau bisa ya cari istri baru, itu lebih bagus," seloroh Lurah Suhardi yang disambut tawa renyah para hadirin.

   Terkait usulan cap, ternyata Pemerintah Kalurahan bergerak cepat. Malam itu juga, cap baru langsung dibagikan secara serentak kepada seluruh Ketua RT yang hadir.