Sosialisasi K3 di Girinyono Tekankan Keselamatan Kerja dan Penanganan Kebakaran
Sendangsari, Pengasih — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal penting yang perlu dipahami dan diterapkan dalam setiap aktivitas pekerjaan maupun usaha. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) bersama Ibu Ika Damayanti Fatmanegara, S.IP, di Pendopo Padukuhan Girinyono, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Padukuhan Girinyono. Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan materi mengenai keselamatan kerja, penanganan kebakaran, serta pentingnya membangun budaya K3 dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu materi yang menarik perhatian peserta disampaikan oleh Bapak Hermas dari Hasamindo Pratama yang membahas mengenai tata cara penanganan kebakaran, khususnya berbagai potensi kebakaran yang dapat terjadi di lingkungan pelaku UMKM.
Menurut Hermas, salah satu risiko yang perlu mendapatkan perhatian adalah penggunaan gas elpiji dalam kegiatan usaha. Kebocoran gas dapat menjadi salah satu sumber bahaya apabila tidak segera dikenali dan ditangani dengan tepat.
“Pelaku UMKM perlu mengetahui potensi bahaya yang ada di tempat usahanya, terutama yang berkaitan dengan penggunaan gas elpiji. Yang paling penting adalah mengenali tanda-tanda kebocoran dan mengetahui langkah penanganannya agar tidak berkembang menjadi kebakaran,” jelas Hermas.
Ia juga menekankan bahwa penanganan kondisi darurat membutuhkan ketenangan dan pengetahuan yang benar. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak panik ketika menghadapi kejadian kebakaran maupun potensi kebakaran di lingkungan usaha.
Sementara itu, Bapak Angga dari Disnakertrans DIY menyampaikan materi mengenai pentingnya keselamatan dalam bekerja. Menurutnya, keselamatan kerja harus menjadi perhatian sejak sebelum pekerjaan dimulai dengan mengenali berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.
“Keselamatan kerja harus menjadi bagian dari setiap aktivitas pekerjaan. Sebelum bekerja, kita perlu mengenali potensi bahaya dan melakukan langkah-langkah pencegahan, sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan aman,” ujar Angga.
Ia menambahkan bahwa penerapan K3 tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau tempat kerja berskala besar. Para pelaku UMKM juga perlu menerapkan prinsip keselamatan kerja sesuai dengan kondisi dan jenis usaha yang dijalankan.
Hal senada disampaikan Ibu Ika Damayanti Fatmanegara, S.IP yang menekankan bahwa K3 hendaknya tidak hanya dipandang sebagai sebuah aturan, tetapi perlu dibangun menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat.
“K3 jangan hanya kita pahami sebagai aturan ketika sedang bekerja. Keselamatan dan kesehatan harus menjadi budaya dalam setiap kegiatan yang kita lakukan, baik di tempat kerja, di lingkungan usaha, maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Ika.
Menurut Ika, membangun budaya keselamatan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti memperhatikan kondisi lingkungan, menggunakan peralatan secara tepat, serta tidak mengabaikan potensi bahaya yang ada di sekitar.
“Kalau keselamatan sudah menjadi budaya, maka kita akan terbiasa berpikir dan bertindak dengan mengutamakan keselamatan. Ini bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang berada di sekitar kita,” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM dan tokoh masyarakat untuk memperoleh pengetahuan yang dapat diterapkan secara langsung dalam aktivitas sehari-hari. Materi mengenai penanganan kebakaran, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan gas elpiji, menjadi pengetahuan penting mengingat sebagian kegiatan usaha masyarakat menggunakan sumber api maupun peralatan yang memiliki potensi risiko.
Selain meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan kecelakaan kerja, kegiatan tersebut juga mendorong masyarakat untuk memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat. Pengetahuan mengenai tindakan awal saat terjadi kebakaran diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Melalui Sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2026, masyarakat dan pelaku UMKM Padukuhan Girinyono diharapkan semakin memahami bahwa keselamatan bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan bersama.
Dengan menjadikan K3 sebagai budaya, lingkungan kerja dan usaha diharapkan dapat menjadi lebih aman, sehat, dan produktif, sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat di Padukuhan Girinyono.(hrd)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin